PBI
Peraturan Badan Nomor 18-9-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Sistem...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank INDONESIA melakukan pengaturan dan pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. (2) Dalam rangka mendukung pengaturan dan pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan pengaturan dan pengawasan Kegiatan Layanan Uang. (3) Dalam melakukan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan instansi dan/atau otoritas lain yang berwenang.
