PBI
Peraturan Badan Nomor 18-8-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 9
(1) Jika Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, kurs spot yang digunakan adalah kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). (2) Jika Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan dalam valuta asing selain Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, kurs spot yang digunakan adalah kurs tengah transaksi Bank INDONESIA valuta asing terhadap Rupiah. 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
