PBI
Peraturan Badan Nomor 18-8-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 5
Nilai nominal minimum pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dan kelipatannya diumumkan oleh Bank INDONESIA melalui sarana informasi yang ditentukan oleh Bank INDONESIA, dengan nilai nominal pengajuan paling banyak sebesar nilai Underlying Transaksi. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
