PBI
Peraturan Badan Nomor 18-43-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia...
Pasal 12
(1) Bank Tertarik wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) kepada Pemegang atau Bank Penagih. (2) Bank Tertarik wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada Penarik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan alasan penolakan dan/atau penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA. 8. Ketentuan BAB X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
