PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Dewan Gubernur Nomor 1/1/PDG/1999 tanggal 18 Mei 1999 tentang Tata Tertib Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bank INDONESIA; dan b. ketentuan mengenai jenis dokumen Bank INDONESIA yang bersifat pengaturan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 11/38/INTERN tanggal 29 Juni 2009 perihal Pengaturan Dokumen Bank INDONESIA, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 17/72/INTERN tanggal 27 November 2015 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 11/38/INTERN tanggal 29 Juni 2009 perihal Pengaturan Dokumen Bank
INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
