PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA yang bersifat mengatur ekstern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai PBI. (2) Semua Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA yang bersifat mengatur intern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai PDG.
