PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP
Pembentukan Peraturan dilakukan berdasarkan prinsip: a. memperhatikan penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik; b. dilaksanakan sesuai fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki; dan c. memenuhi akuntabilitas publik.
