PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP
Tujuan pengaturan pembentukan Peraturan adalah untuk: a. menciptakan Peraturan yang baik melalui prosedur dan metode yang baku; dan b. memperjelas fungsi, tugas, dan wewenang dalam pembentukan Peraturan.
