Pasal 11
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
(1) Dalam keadaan tertentu, pembentukan Peraturan dapat dilakukan di luar program kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. adanya kebutuhan yang bersifat penting dan segera; atau b. keadaan luar biasa atau bencana alam. (3) Pembentukan peraturan di luar program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. usulan Satuan Kerja; dan/atau b. arahan Anggota Dewan Gubernur atau arahan Dewan Gubernur kepada Satuan Kerja. (4) Usulan Satuan Kerja untuk membentuk Peraturan di luar program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling kurang harus mendapatkan persetujuan dari Anggota Dewan Gubernur yang membawahkan Satuan Kerja.
