PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 10
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
(1) Rencana pembentukan Peraturan ditetapkan dalam program kerja Satuan Kerja Pemrakarsa. (2) Rencana pembentukan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Satuan Kerja Pemrakarsa kepada Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi hukum pada awal tahun.
