PBI
Peraturan Badan Nomor 18-37-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas...
Pasal 8
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut: a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
- terbuat dari serat kapas;
- berwarna abu-abu;
- tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
- terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Pangeran Antasari; dan
- terdapat benang pengaman yang memuat tulisan “BI 2000” secara berulang, yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet; dan b. ukuran yaitu panjang 141 (seratus empat puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
