Pasal 7
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, pada bagian belakang terdapat: a. angka nominal “2000”; b. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka; c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN
MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI DUA RIBU RUPIAH”; d. tulisan tahun cetak “TC 2016”; e. gambar utama yaitu tari piring beserta tulisan “TARI PIRING”, pemandangan alam Ngarai Sianok beserta tulisan “Ngarai Sianok”, dan bunga jeumpa; f. tulisan “BANK INDONESIA”; g. gambar ornamen batik; h. gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan i. tulisan “PERURI”. (2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan abu-abu;
b. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; c. gambar raster berupa tulisan “NKRI” dan angka “2000”; d. mikroteks yang memuat tulisan “BI2000” dan angka “2000”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan e. hasil cetak yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
- gambar bunga jeumpa;
- gambar sebagian pemandangan alam Ngarai Sianok; dan
- nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.
