PBI
Peraturan Badan Nomor 18-35-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas...
Pasal 13
(1) Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditukarkan kepada Bank INDONESIA atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA. (2) Penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian untuk masing-masing lembar (bilyet) dalam bentuk uang Rupiah lainnya yang bukan uang Rupiah khusus. (3) Besarnya nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penukaran uang Rupiah.
