PBI
Peraturan Badan Nomor 18-35-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas...
Pasal 12
(1) Pengedaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara menjual secara langsung atau secara lelang kepada masyarakat. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
