PBI
Peraturan Badan Nomor 18-26-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan...
Pasal 7
Uang Rupiah logam pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993 dan tahun emisi 2010 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
