PBI
Peraturan Badan Nomor 18-26-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan...
Pasal 6
Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang berupa desain, bahan, dan teknik cetak sebagai berikut: a. warna, dominan putih keperakan; b. bahan, terbuat dari nickel plated steel;
c. berat, 4,50 (empat koma lima puluh) gram dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,18 (nol koma delapan belas) gram; d. diameter, 24,10 (dua puluh empat koma sepuluh) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,10 (nol koma sepuluh) milimeter; e. tebal sisi, 1,45 (satu koma empat puluh lima) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,10 (nol koma sepuluh) milimeter; dan f. pada bagian belakang terdapat relief titik-titik yang membentuk lingkaran.
