Pasal 6
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian belakang terdapat: a. angka nominal “10000”; b. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka; c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN
MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT
PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SEPULUH RIBU RUPIAH”; d. tulisan tahun cetak “TC 2016”; e. gambar utama yaitu tari pakarena beserta tulisan “TARI PAKARENA”, pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi beserta tulisan “Taman Nasional Wakatobi”, dan bunga cempaka hutan kasar; f. tulisan “BANK INDONESIA”; g. gambar ornamen batik; h. gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan i. tulisan “PERURI”. (2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan ungu; b. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f; c. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada gambar tari pakarena, tulisan “TARI PAKARENA”, dan tulisan “Taman Nasional Wakatobi”; d. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; e. gambar tersembunyi (latent image) berupa angka “10” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu; f. gambar raster berupa tulisan “NKRI” dan angka “10000”; g. mikroteks yang memuat tulisan “BI10000”, tulisan “SEPULUHRIBURUPIAH”, dan angka “10000”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan h. hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
gambar bunga cempaka hutan kasar;
gambar penyelam dan ikan;
gambar hewan tangkasi;
bidang persegi empat yang berisi tulisan “BI”;
gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka. (3) Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d akan berubah sesuai dengan tahun cetak.
