Pasal 5
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian depan terdapat: a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”; b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”; c. sebutan pecahan dalam angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”; d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR” dan tanda tangan Menteri Keuangan
beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN”; e. tulisan tahun emisi yaitu “EMISI 2016”; f. gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan “FRANS KAISIEPO”; g. gambar ornamen batik; dan h. gambar lingkaran-lingkaran kecil. (2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian depan yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan ungu;
b. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f; c. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; d. gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu; e. gambar tersembunyi (latent image) multiwarna berupa angka “10” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu; f. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile); g. gambar raster berupa tulisan “BI”; h. mikroteks yang memuat tulisan “BI10”, tulisan “BI10000”, tulisan “SEPULUHRIBURUPIAH”, dan angka “10”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan i. hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
- 2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisi tulisan “BI”;
- angka nominal “10000”;
- ornamen batik; dan
- gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
