PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 43
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 19, dan Pasal 21 dalam Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan.
