PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 42
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. semua ketentuan Bank INDONESIA yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5577), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA ini.
