PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c meliputi seluruh kegiatan: a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau b. investasi di dalam dan di luar negeri. (2) Underlying Transaksi kegiatan perdagangan barang dan jasa dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi juga perkiraan kebutuhan UKA. (3) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c tidak termasuk pembelian UKA dalam rangka: a. penempatan dana pada bank; b. pengiriman uang melalui penyelenggara transfer dana; dan c. pembayaran tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang diwajibkan menggunakan Rupiah.
