Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank meliputi: a. kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli UKA; dan b. pembelian Cek Pelawat. (2) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat pula melakukan kegiatan usaha lain yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan KUPVA sepanjang telah diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA. (3) Mekanisme jual dan beli UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut: a. penyerahan UKA wajib dilakukan secara fisik; b. penyerahan Rupiah dilakukan secara fisik atau melalui transfer intrabank atau antarbank; c. pembelian UKA oleh Nasabah dari Penyelenggara KUPVA Bukan Bank di atas jumlah tertentu
(threshold) per bulan per Nasabah wajib memiliki Underlying Transaksi; dan d. dalam hal pembelian UKA dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak berlaku. (4) Jumlah tertentu (threshold) per bulan per Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak asing terkait pembelian valuta asing terhadap Rupiah. (5) Dalam hal penyerahan Rupiah, baik dalam rangka jual maupun beli UKA, dilakukan melalui transfer intrabank atau antarbank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b maka transfer harus ditujukan kepada atau berasal dari rekening Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (6) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus menerapkan ketentuan yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (7) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib melakukan pencatatan transaksi sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. (8) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyimpan dokumen dan warkat yang berhubungan dengan pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
