PBI
Peraturan Badan Nomor 18-19-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah...
Pasal 7
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Dalam hal Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b maka Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terdapat realisasi investasi; dan b. nilai Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk investasi paling banyak sebesar nilai realisasi investasi yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
