Pasal 6
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui
transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing adalah masing-masing USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing maupun per posisi (outstanding) per Bank. (2) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward adalah USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing. (3) Penjualan valuta asing terhadap Rupiah dengan Transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah dengan Transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi. (4) Dalam hal nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nominal Underlying Transaksi tersebut dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat). (5) Jangka waktu pembelian dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Bank kepada Pihak Asing dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu (threshold) dan pembulatan kelipatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
