PBI
Peraturan Badan Nomor 18-19-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah...
Pasal 23
BAB 6 — DOKUMEN TRANSAKSI
Dalam hal terdapat Transfer Rupiah kepada Pihak Asing yang berasal dari selain Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah di atas ekuivalen USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per hari per Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Bank penerima Transfer Rupiah dimaksud wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
