Pasal 22
BAB 6 — DOKUMEN TRANSAKSI
(1) Dalam hal Bank melakukan transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan Pihak Asing, Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun yang berupa perkiraan; dan b. dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated dari Pihak Asing yang berisi informasi mengenai:
- keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem perbankan di INDONESIA;
- jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa perkiraan pembelian valuta asing terhadap Rupiah; dan 4) sumber dana, jumlah penjualan, dan tanggal tersedianya valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa perkiraan penjualan valuta asing terhadap Rupiah.
(2) Dalam hal Pihak Asing melakukan penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan nilai nominal paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) maka Pihak Asing wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
