Pasal 9
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Bank dilarang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Bank sebagai agen penjual (selling agent). (3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option yang memenuhi persyaratan: a. didukung oleh Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4); b. nominal transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi nominal Underlying Transaksi; dan c. jangka waktu transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
