PBI
Peraturan Badan Nomor 18-18-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah...
Pasal 21
BAB 6 — PENGATURAN KREDIT
(1) Bank dilarang memberikan cerukan kepada Nasabah dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah. (2) Bank dilarang memberikan fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan cerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
