PBI
Peraturan Badan Nomor 18-18-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah...
Pasal 20
BAB 6 — PENGATURAN KREDIT
(1) Bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah kepada Nasabah untuk kepentingan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan memberikan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
