Pasal 17
BAB 4 — DOKUMEN TRANSAKSI
(1) Bank harus memastikan Nasabah menyampaikan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk setiap transaksi pada tanggal transaksi. (2) Bank dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang disampaikan oleh Nasabah secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. dokumen Underlying Transaksi bersifat final; dan b. Bank telah mengetahui track record Nasabah dengan baik. (3) Bank dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) secara berkala. (4) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Spot wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal valuta. (5) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah wajib diterima oleh Bank paling lambat pada 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi. (6) Dalam hal Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki jatuh waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi maka dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal jatuh waktu.
(7) Penyampaian dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) sampai dengan jumlah tertentu (threshold) yang akan diselesaikan secara netting wajib diterima oleh Bank paling lambat: a. pada tanggal valuta dalam hal pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Spot; b. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah; atau c. pada tanggal jatuh waktu dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah yang memiliki jatuh waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dan penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
