Pasal 12
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Dalam hal Bank memberikan Kredit tambahan (top up) atau Pembiayaan baru berdasarkan Properti yang masih menjadi agunan dari KP atau PP sebelumnya, Bank wajib memenuhi ketentuan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP sebagai berikut: a. Kredit tambahan (top up) oleh Bank Umum menggunakan Rasio LTV KP yang sama sepanjang KP tersebut memiliki kualitas lancar; b. pemberian Pembiayaan baru oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang merupakan tambahan dari Pembiayaan sebelumnya menggunakan Rasio FTV PP sebelumnya sepanjang kedua Pembiayaan tersebut memiliki agunan sama dan Pembiayaan sebelumnya memiliki kualitas lancar;
c. dalam hal KP tidak memenuhi kualitas lancar sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau PP tidak memenuhi kualitas lancar sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka Kredit tambahan (top up) menggunakan Rasio LTV KP sebagaimana Kredit baru, atau Pembiayaan baru yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan Rasio FTV PP sebagaimana Pembiayaan baru; d. dalam hal Bank memberikan Kredit tambahan (top up) sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dalam MENETAPKAN Rasio LTV untuk Kredit selanjutnya, Bank memperhitungkan Kredit awal dan Kredit tambahan (top up) dimaksud sebagai 2 (dua) fasilitas; e. Rasio LTV untuk KP dalam rangka Kredit tambahan (top up) atau Rasio FTV untuk PP dalam rangka Pembiayaan baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d mengacu pada Rasio LTV atau Rasio FTV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 9; dan f. jumlah Kredit tambahan (top up) atau Pembiayaan baru yang diberikan oleh Bank wajib memperhitungkan jumlah baki debet Kredit atau Pembiayaan sebelumnya yang menggunakan agunan yang sama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kredit tambahan (top up) atau Pembiayaan baru diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
