Pasal 11
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Dalam rangka penetapan Rasio LTV dan/atau Rasio FTV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, Bank wajib: a. memperlakukan debitur dan suami atau istrinya menjadi 1 (satu) debitur, atau nasabah dan suami atau istrinya menjadi 1 (satu) nasabah, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta; b. meminta surat pernyataan dari calon debitur atau nasabah yang paling kurang memuat keterangan mengenai KP dan/atau PP yang masih berjalan (outstanding) termasuk informasi mengenai Kredit
tambahan (top up) atau Pembiayaan baru yang berasal dari Kredit atau Pembiayaan yang tidak lancar, KP atau PP dengan mengambil alih (take over) yang disertai Kredit tambahan (top up) atau Pembiayaan baru yang berasal dari Kredit atau Pembiayaan yang tidak lancar, dan/atau yang sedang dalam proses pengajuan permohonan, baik pada Bank yang sama maupun pada Bank yang lain; dan c. menolak permohonan KP dan/atau PP yang diajukan apabila calon debitur atau nasabah tidak bersedia menyerahkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban administratif Bank diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
