PBI
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
(1) PJPUR wajib melaksanakan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pemberian izin. (2) PJPUR wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA, apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPUR tersebut telah atau belum dapat melaksanakan kegiatannya. (3) PJPUR dilarang mengalihkan pelaksanaan atas jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada pihak lain.
