PBI
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
Dalam rangka pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PJPUR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin sebagai PJPUR; b. menggunakan sarana, prasarana, dan/atau infrastruktur yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan masing-masing jenis kegiatan Pengolahan Uang Rupiah; c. memiliki sumber daya manusia dengan integritas dan reputasi yang baik; dan d. memiliki izin perluasan kegiatan usaha dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
