PBI
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
(1) Setiap BUJP yang akan menjadi PJPUR untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) PJPUR yang akan membuka Kantor Cabang wajib memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA.
