PBI
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
(1) Jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah terdiri atas: a. distribusi Uang Rupiah; b. pemrosesan Uang Rupiah; c. penyimpanan Uang Rupiah di khazanah; dan/atau d. pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah antara lain pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), dan/atau Cash Recycling Machine (CRM). (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN standar pelaksanaan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah antara lain sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang harus dipenuhi oleh PJPUR.
