PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 21
BAB 5 — PESERTA OPERASI MONETER DAN LEMBAGA PERANTARA
(1) Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara bertanggung jawab atas kebenaran data penawaran transaksi yang diajukan. (2) Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara yang telah mengajukan penawaran transaksi dilarang membatalkan penawaran transaksinya.
(3) Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara harus memenuhi tata cara pengajuan penawaran transaksi dan persyaratan dalam transaksi Operasi Moneter yang ditetapkan Bank INDONESIA. (4) Dalam hal peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara tidak memenuhi tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penawaran transaksi yang telah diajukan ditolak dan/atau tidak diproses oleh Bank INDONESIA.
