PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 20
BAB 5 — PESERTA OPERASI MONETER DAN LEMBAGA PERANTARA
(1) Peserta Operasi Moneter terdiri atas: a. peserta OPT, yaitu Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan b. peserta Standing Facilities, yaitu Bank. (2) Peserta OPT dapat mengikuti OPT secara langsung dan/atau tidak langsung melalui lembaga perantara. (3) Bank INDONESIA dapat menunjuk peserta OPT yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter. (4) Peserta Standing Facilities hanya dapat mengikuti Standing Facilities secara langsung. (5) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan bagi peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara.
