PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Keharusan penyampaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku setelah diterbitkannya ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 17, mulai berlaku untuk data PL bulan Maret 2017 yang disampaikan bulan April 2017.
