PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5242), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5242), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank INDONESIA ini.
