Pasal 76
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran atas: a. pembuatan DKE Transfer Dana khusus untuk pengisian kode kota asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1); b. pembuatan DKE Warkat Debit khusus untuk pengisian kode kota asal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) c. pembuatan DKE Pembayaran khusus untuk pengisian kode kota asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3); d. pembuatan DKE Penagihan khusus untuk pengisian kode kota asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4); e. batas waktu pengiriman DKE Transfer Dana kepada Peserta penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1); dan f. batas waktu penerusan dana kepada nasabah penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
