PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 73
BAB 16 — SANKSI
(1) Peserta yang terlambat menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan sejak batas waktu penyampaian pelaporan, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Dalam hal Peserta tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2), dikenakan sanksi teguran tertulis. (3) Peserta yang tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal teguran tertulis dapat dikenakan sanksi penurunan status kepesertaan.
