PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 49
BAB 9 — LAYANAN PENAGIHAN REGULER
(1) Peserta penerima harus melakukan verifikasi atas DKE Penagihan yang diterima pada kegiatan penyerahan tagihan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya DKE Penagihan yang tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan maka Peserta penerima menolak DKE Penagihan dalam kegiatan pengembalian tagihan dengan disertai alasan penolakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alasan penolakan dan mekanisme penolakan DKE Penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
