PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 47
BAB 9 — LAYANAN PENAGIHAN REGULER
(1) Penyelenggara melakukan perhitungan untuk masing-masing Peserta berdasarkan DKE Penagihan yang diterima oleh Penyelenggara yang didukung dengan dana yang cukup. (2) Penyelenggara menyediakan informasi hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta. (3) Peserta harus melakukan pemantauan atas hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan informasi hasil perhitungan dalam Layanan Penagihan Reguler diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
