PBI
Peraturan Badan Nomor 17-7-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 7
Dalam hal Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b maka Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terdapat realisasi investasi; dan b. nilai Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk investasi paling banyak sebesar nilai realisasi investasi yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi. 5. Ketentuan Pasal 8 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 9 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 10 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 11 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
