Pasal 3
(1) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Bank dengan Pihak Asing di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi. (2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan: a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau b. investasi berupa foreign direct investment, portfolio investment,
pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri. (3) Underlying Transaksi perdagangan barang dan jasa dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income and expense estimation). (4) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. Penggunaan Sertifikat Bank INDONESIA untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah; dan b. Penempatan dana pada Bank (vostro) antara lain berupa tabungan, giro, deposito dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
