Pasal 3
(1) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Bank dengan Nasabah di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi. (2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan: a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau b. investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri.
(3) Underlying Transaksi perdagangan barang dan jasa dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income and expense estimation). (4) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. penempatan dana pada Bank antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD); dan b. kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana. 4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
