PBI
Peraturan Badan Nomor 17-6-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 17
(1) Bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah kepada Nasabah untuk kepentingan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah. (2) Pemberian kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk kegiatan perdagangan dan investasi, dapat menjadi Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dalam rangka lindung nilai. 5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
