PBI
Peraturan Badan Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/5/PBI/2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah; dan
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/1/PBI/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
