PBI
Peraturan Badan Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 12
BAB 6 — SANKSI
Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pelaporan transaksi PUAS.
